close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Jumat, 13 Januari 2023 19:44

KPK cekal 5 saksi kasus korupsi Lukas Enembe bepergian ke luar negeri

Salah satu yang dicekal adalah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri terhadap lima orang, yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Langkah ini dilakukan agar kelimanya dapat menjalani pemeriksaan di KPK terkait perkara tersebut.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/1).

Mulanya, Ali menyebut, hanya 4 orang yang dicegah, kemudian diralat menjadi 5 orang. Ini merupakan upaya pencekalan pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

"Tentu pihak-pihak ini adalah orang-orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Harapannya, ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini akan berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan tim penyidik KPK," tuturnya.

Ali tidak memerinci kelima saksi yang dimaksud. Namun, berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ahmad Nursaleh, salah satu yang dicekal adalah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, per 7 September 2022.

"Yang bersangkutan (Yulce Wenda, red) aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023. [Pencekalan] diusulkan oleh KPK," kata Ahmad dalam keterangan resmi, Jumat (13/1).

Sementara itu, 4 orang lainnya yang dicekal ke luar negeri atas usulan KPK adalah Lusi Kusuma Dewi (ibu rumah tangga) pada 8 Desember 2022-8 Juni 2023 serta Dommy Yamamoto (swasta), Jimmy Yamamoto (swasta), dan Direktur PT RDG, Gibbrael Isaak, dicekal sejak 15 November 2022-15 Mei 2023.

Diketahui, KPK bakal memanggil kembali Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kader Partai Demokrat ini diharapkan kooperatif.

Adapun pemeriksaan perdana Lukas sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya berlangsung pada Kamis (12/1). Usai diperiksa kurang dari 5 jam, dia lalu dibawa ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Rijatono diduga memberikan suap Rp1 miliar kepada Lukas.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan 3 proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain, KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi yang terkait jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan